Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbuatan terdakwa yang dinilai menghalangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU TIPIKOR termasuk pada unsur-unsur Obstruction of Justice. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana jaksa melakukan kategorisasi Obstruction Of Justice dibandingkan dengan penyertaan atau pembantuan, serta bagaimana bentuk Obstruction Of Justice tersebut terwujud dalam putusan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif melakukan serangkaian tindakan yang menghambat jalannya proses hukum, antara lain menyembunyikan keberadaan saksi/tersangka, memberikan bantuan finansial, menyamarkan identitas kendaraan, serta memberikan arahan mengenai lokasi pelarian, tindakan terdakwa dalam hal ini telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 UU TIPIKOR. Dalam penelitian ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perbuatan terdakwa melibatkan pihak lain dan memenuhi kriteria penyertaan serta pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penelitian ini menegaskan bahwa perlunya pendekatan yang lebih komprehensif apabila disertai penerapan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyertaan dan pembantuan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.